Madiun, 08 Maret 2014. Menjadi seorang Istri Prajurit (Persit) merupankan suatu kebanggaan tersendiri bagi sebagian wanita karena bisa turut serta membantu para suami dalam mengabdi pada negara dan bangsa Indonesia, namun tidak semua wanita mendapatkan kesempatan ini.
Dalam pengajuan wanita menjadi seorang Istri Prajurit banyak sekali tahap-tahapan yang harus di lalui diantaranya seorang persit harus memenuhi syarat yang ditelah ditentukan, dalam proses pengajuan harus menghadap para pejabat yang berwenang di kesatuan baik pejabat militer maupun dari pengurus Persit itu sendiri.
Kesempatan ini akan dibahas pada saat menghadap Pengurus Persit Yonif Linud 501, Para calon Persit dihadapkan didepan pengurus dan diberikan berbagai pertanyaan serta perintah yang membangun, semisalnya ditanyakan nama-nama susunan pengurus Persit dan pengurus Yayasan, Menyanyikan lagu Hymne Persit dan lain-lain.
Disini bertujuan agar nantinya setelah menjadi seorang Anggota Persit mereka akan memiliki mental yang baik, mengenal pengurus Persit yang ada, serta mengerti dan memahami tugas dan tanggung jawab menjadi Istri Prajurit yang bukan hanya melayani suami dan mengasuh anak-anak mereka namun juga harus turut serta dalam kegiatan-kegiatan Kepersitan serta menjaga nama baik satuan dimana dia ditempatkan.
|