Kartu Penunjuk Istri (KPI) merupakan salah satu data untuk kelengkapan penyelesaian administrasi pelayanan kesehatan di Rumkit (Bila ada yg sakit), Sebagai bukti yang sah bagi ibu persit pemegang KPI dan kelengkapan persyaratan apabila bapak/ibu yg memegang KPI (pensiun, meninggal, atau terjadi perceraian), Sebagai salah satu bahan administrasi dalam pengurusan pengajuan pensiun dan Asabri serta sebagai data kelengkapan pengurusan warakawuri (ahli waris yg ditunjuk, apabila bapak/ibu pemegang KPI meninggal dunia).
Mengingat besarnya manfaat dan kegunaan dari KPI bagi seorang bapak/ibu pemegang KPI maka Staf Personel Yonif Linud 501/BY Kapten Inf Rizky Kurniawan sebagai Pasi-3/Pers/501/BY untuk sementara memberikan sosialisasi kepada para pengurus Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 2 Yonif Linud 501 beserta pengurus Anak rantingnya agar dalam pengajuan dan pembuatan KPI tidak terjadi kesalahan fatal sehingga dapat merugikan anggota itu sendiri. Untuk selanjutnya akan diadakan sosialisasi kepada seluruh personel Yonif Linud 501/BY.
Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari pengarahan dan sosialisasi tata cara pengajuan Nikah dan pembuatan KPI yang diadakan di Ruang Rupus Kodal Brigif Linud 18 pada tanggal 11 Pebruari 2014, adapun dasar dari sosialisasi ini adalah Peraturan Panglima TNI Perpang/11/VII/2007 tanggal 4 Juli 2007 tentang tata cara pernikahan, perceraian dan rujuk bagi prajurit.
|