Salah satu bentuk keseriusan Komandan Yonif Linud 501/BY dalam rangka mewujudkan netralitas TNI dalam pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada tahun 2014 ini yaitu dengan memasang spanduk "NETRALITAS TNI DALAM PEMILU" di beberapa sudut akses jalan keluar masuknya anggota Yonif Linud 501/BY sehingga diharapkan anggota mengerti dan memahami bahwa TNI tidak terlibat dalam segala bentuk Pemilahan Umum.
|
|
HAL-HAL YANG HARUS DIPEDOMANI SEBAGAI PRAJURIT TNI :
1. Tidak diperkenankan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
2. Tidak diperkenankan campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilikada.
3. Tidak diperkenankan memobilisir Organisasi Sosial, Keagamaan dan Ekonomi untuk kepentingan partai politik dan kandidat tertentu.
4. Tidak diperkenankan menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) baik Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota maupun Panwaslu Kecamatan.
5. Tidak diperkenankan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Ketua Panitia Pemungutan Suara KPPS).
6. Tidak diperkenankan menjadi Panitia Pendaftaran Pemilu.
7. Tidak diperkenankan campur tangan dalam menentukan dan menetapkan Kontestan Pemilukada.
8. Tidak diperkenankan menjadi Panitia dan Juru Kampanye.
9. Tidak diperkenankan menjadi Tim Sukses Kandidat.