Rapat Anggota Koperasi Yonif Para Raider 501/BY TA. 2017 dilaksanakan di Auala A.H Simanjuntak pada tanggal 11 Pebruari 2017 untuk membahas RAT Tutup Buku TA. 2016.
Rapat Anggota Koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.
Hal yang dibicarakan Rapat Anggota Tahunan, antara lain :
1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3. Penilaian laporan pengawas.
4. Menetapkan pembagian SHU.
5. Pemilihan pengurus dan pengawas.
6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya.
7. Masalah-masalah yang timbul.
8. Dll.
Maka sewaktu-waktu terjadi suatu permasalahan yang hanya bisa di selesaikan melalui Rapat Anggota Tahunan. Pengambilan keputusan Rapat Anggota Koperasi dilakukan dengan musyawarah atau keputusan berdasarkan suara terbanyak. Tidak semua anggota diperbolehkan dalam pengambilan suara, hanya mereka yang sudah memenuhi syarat keanggotaan yang boleh ikut dalam pengambilan suara.
4. Menetapkan pembagian SHU.
5. Pemilihan pengurus dan pengawas.
6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya.
7. Masalah-masalah yang timbul.
8. Dll.
Maka sewaktu-waktu terjadi suatu permasalahan yang hanya bisa di selesaikan melalui Rapat Anggota Tahunan. Pengambilan keputusan Rapat Anggota Koperasi dilakukan dengan musyawarah atau keputusan berdasarkan suara terbanyak. Tidak semua anggota diperbolehkan dalam pengambilan suara, hanya mereka yang sudah memenuhi syarat keanggotaan yang boleh ikut dalam pengambilan suara.
Semoga Kemajuan Koperasi Yonif Para Raider 501/BY dapat lebih sukses dan lebih bermanfaat bagi seluruh anggota Koperasi khusunya Prajurit Yonif Para Raider 501/BY.