
Rapat Anggota Koperasi Yonif Para Raider 501/BY TA. 2017 dilaksanakan di Auala A.H Simanjuntak pada tanggal 11 Pebruari 2017 untuk membahas RAT Tutup Buku TA. 2016.
Rapat Anggota Koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila...
